Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kupang menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum ini memberikan landasan bagi pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di wilayah Kupang dan sekitarnya. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman operasional BPK Kupang:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E: BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang hasilnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini mengatur kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Menetapkan aturan mengenai tata kelola keuangan negara yang harus diperiksa oleh BPK untuk mencegah penyimpangan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
5. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Mengatur tata cara pelaporan dan pemeriksaan keuangan negara yang menjadi acuan dalam pelaksanaan audit di lingkungan pemerintah daerah.
6. Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Menetapkan pedoman dan standar pelaksanaan pemeriksaan yang harus diikuti oleh BPK dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.
7. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Memberikan panduan pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum ini menjadi landasan utama bagi BPK Kupang dalam menjalankan tugas pemeriksaan untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.