Sejarah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kupang merupakan bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan keuangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kehadiran BPK Kupang tidak terlepas dari amanat UUD 1945 Pasal 23E yang mengatur tentang pembentukan lembaga pemeriksa keuangan yang independen untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK Kupang resmi didirikan sebagai salah satu perwakilan BPK RI guna melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, khususnya di Provinsi NTT dan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Pada awal operasionalnya, BPK Kupang memfokuskan pemeriksaan pada laporan keuangan pemerintah daerah serta pengawasan penggunaan anggaran pembangunan di berbagai sektor. Seiring waktu, cakupan tugas BPK Kupang berkembang mencakup audit kinerja, audit kepatuhan, dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dalam perjalanannya, BPK Kupang telah memberikan berbagai rekomendasi penting yang berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola keuangan di wilayahnya. Melalui proses audit yang profesional dan transparan, BPK Kupang terus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.

Dengan komitmen tinggi terhadap integritas dan profesionalisme, BPK Kupang terus memperkuat perannya dalam menjaga kepercayaan publik dan mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di seluruh wilayah kerjanya.