Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kupang dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah:
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Menentukan objek pemeriksaan berdasarkan prioritas dan risiko keuangan.
- Menyusun rencana kerja pemeriksaan yang mencakup tujuan, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan.
- Menyiapkan tim pemeriksa yang kompeten dan memahami standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.
- Mengumpulkan data dan bukti audit melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
- Melakukan analisis dan verifikasi terhadap dokumen keuangan dan laporan terkait.
3. Pengawasan Internal
- Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap proses pemeriksaan.
- Memberikan bimbingan teknis kepada tim pemeriksa untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan.
4. Pelaporan Hasil Pemeriksaan
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh.
- Menyampaikan laporan kepada pejabat terkait di pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
- Memastikan laporan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
5. Tindak Lanjut dan Monitoring
- Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan.
- Menyusun laporan pemantauan untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sesuai rekomendasi.
6. Penyelesaian dan Dokumentasi
- Menyimpan seluruh dokumen hasil pemeriksaan secara aman dan terorganisir.
- Melaksanakan penutupan pemeriksaan setelah semua rekomendasi dilaksanakan dengan baik.
7. Evaluasi dan Peningkatan
- Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas SOP yang diterapkan.
- Mengembangkan dan memperbarui SOP sesuai perubahan regulasi dan kebutuhan pemeriksaan.
Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap tahap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.